Rapat Anggota Tahunan (RAT) Rapat Anggota Tahunan Perdana Koperasi Desa Marah Putih (KDMP) Desa Ranjok untuk tahun buku 2025
Kegiatan Rapat Anggota Tahunan Perdana Koperasi Desa Marah Putih (KDMP) Desa Ranjok untuk tahun buku 2025 yang bertempat diDesa Ranjok Kecamatan Gunungsari.
Lombok Barat- Kegiatan RAT Perdana KDMP Desa Ranjok dihadiri oleh Perwakilan Kadis Koperasi Provinsi NTB, Perwakilan Kadis Koperasi Kabupaten Lombok Barat, Sekcam Gunungsari, Bapak Danramil, Kapolsek, Beberapa Kepala Desa Se Kecamatan Gunungsari serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Pengawas dan pengurus KDMP Desa Ranjok. Sebagai agenda pada rapat tahunan Perdana ini mencakup pembahasan tentang laporan pertanggungjawaban tahun buku 2025, dan rencana kerja tahun buku 2026. Ketua KDMP Desa Ranjok Bapak Robia menjelaskan kondisi Koperasi perDesember 2025 dengan anggota berjumblah 169 anggota, dengan Perwakilan anggota yang berasal dari empat dusun yaitu Jagapati, Ranjok Lama, Ranjok Baru dan Dasangeres. Adapun pengurus Koperasi Desa Merah Putih Ranjok ada bagian-bagian pengurus yang terdiri dari lima orang diantaranya ada Ketua, Sekretaris, Bendahara, Waka bidang usaha dan Waka Bidang Anggota. Lebih lanjut Robia menjelaskan terkait sistem yang dipakai pada bidang usaha yakni menerapkan sistem syariah walaupun izinnya Konvensional. Pertama Dibidang usaha ada pinjaman tanpa bunga alasannya untuk menarik anggota, terbukti ketika kami sosialisai pinjaman tanpa bunga anggota kami melonjak menjadi 160 di bulan Desember. Dan sekarang hampir setiap hari ada anggota baru yang masuk walaupun perharinya hanya satu sampe dua orang tapi menurut kami ini adalah lonjakan yang signifikan. Yang kedua ada pembiayaan Murobahah yaitu penerapan akad jual beli, yang ketiga Mudhorobah atau sistem Permodalan, selanjutnya adalah Wadi'ah yaitu simpanan anggota yang tidak dikelola hanya menitipkan atau menyimpan modalnya diKoperasi dan kapan bisa diambil kembali. Terakhir sistem akad Saham yaitu anggota memberikan dananya untuk dijadikan saham dan saham inilah yang dikelola oleh Koperasi. Selanjtnya kenapa kami menjelaskan ini, tujuannya adalah agar Bapak/Ibu pengampu kebijakan bisa mensuport kami sehingga apa yang dicita-citakan oleh pengurus KDMP Desa Ranjok dapat terlaksana dan terwujud sesuai harapan. Ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Bapak Kepala Desa Ranjok menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Ketua dan pengurus KDMP Desa Ranjok karena bisa melaksanakan Rapat Tahunan Perdana Koperasi Desa Merah Putih dengan lancar sesuai agenda. Beliau juga menyampaikan laporan hasil pengawasan, sebagai dasar pengawasan kami adalah undang-undang no 25 tahun 1992, pasal 3 ayat 39 tentang pengkoperasian. Lebih lanjut Bapak Khairil Anwar menjelaskan tujuan pengawasan adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan putusan rapat anggota, peraturan Koperasi yang berlaku dan selanjutnya untuk mengetahui kebijakan pengurus dan pengelola KDMP Desa Ranjok, untuk memberikan laporan kepada anggota tentang perkembangan Koperasi tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa yang menjadi sasaran pemeriksaan dan pengawasan adalah bidang organisasi dan management, bidang penyaluran modal anggota, bidang keuangan. Pemeriksaan dilakukan setiap bulan dimulai dari bulan juli-desember tahun 2025. Sebagai kesimpulan dari hasil pengawasan adalah rata-raya bidang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik kecuali bidang permodalan perlu ditingkatkan lagi, sehingga perlu dukungan dari semua pihak terutama para pejabat terkait bisa membantu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pejabat yang lebih atas lagi sehingga apa yang diharapkan untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih Desa Ranjok dapat terwujud sesuai harapan.
Selanjutnya Perwakilan dari Dinas Koperasi Provinsi NTB pada kesempatan ini menyampaikan, apresiasinya terhadap pelaksanaan Rapat anggota tahunan KDMP Desa Ranjok Perdana ini. Beliau mengapresiasi juga terhadap sistem syariah yang digunakan oleh KDMP Desa Ranjok, bidang-bidang usahanya serta perkembangan jumlah anggota yang signifikan yang terus mengalami peningkatan sampai hari ini.Terkait penilain Untuk tahun pertama kami belum bisa memberikan pada saat ini, karena butuh pembanding dengan hasil laporan-laporan sebelumnya. Sebagai akhir dari penyampain Perwakilan dari dinas Koperasi Provinsi ini, harapannya adalah setiap persoalan yang dihadapi nanti harus diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mupakat, serta Koperasi juga harus berdiri berdasarkan prinsip kekeluargaan, nilai dan norma maka harus ditaati bersama baik terkait pengelolaan kelembagaan, usaha maupun keuangannya. (sds)
