SUNGGUH KEJAM.! DUGAAN SUAMI MELAKUKAN KDRT, ISTRI LAPORKAN KE POLDA NTB
Korban KDRT didampingi Kuasa Hukum Mendatangi Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB beberapa waktu lalu
Mataram – Seorang perempuan mengaku menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, YGP (inisial) yang diketahui merupakan anggota kepolisian. Peristiwa terbaru yang dialaminya terjadi pada hari Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA dan mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka fisik.
Menurut keterangan korban, usai menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara dan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB korban mengaku adanya rasa sakit pada bagian bawah rahang sebelah kiri serta lecet pada kaki sebelah kanan. Korban mengaku selama periode 2020 hingga awal 2026 dirinya sering mengalami tindakan KDRT yang berulang dan berpola. Bentuk kekerasan yang disebutkan meliputi pukulan ke wajah, kepala, dan tubuh, hingga mengakibatkan luka lebam, pembengkakan, dan trauma berkepanjangan.
Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku pernah mengalami intimidasi setelah melaporkan kejadian tersebut. Ia menyebut ada upaya agar dirinya tidak melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan. Korban menilai tindakan tersebut mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Korban menjelaskan bahwa pada tahun 2025 dirinya telah mengajukan laporan ke Polda NTB. Namun berakhir damai karena YGP berjanji akan memperbaiki diri, namun hal tersebut hanya janji semata ungkap korban.
Merasa tidak mampu lagi menahan penderitaan yang dialaminya, korban akhirnya kembali melaporkan dugaan tindak KDRT tersebut ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Laporan itu tercatat di nomor LP/TBL/76.A/V/2026/SPKT/POLDA N
Korban berharap laporan yang telah disampaikannya dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan keadilan bagi dirinya serta menjadi bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan di dalam rumah.
Catatan: Berita ini memuat keterangan dari pihak pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap atau keterangan resmi dari pihak terkait.
