Penyerahan Akta Ikrar Wakaf Perkuat Legalitas Aset Pendidikan Yayasan Al Iman Embungpas

TRM Berita Terbaru 04 Juni 2026 6 kali Penyerahan Akta Ikrar Wakaf Perkuat Legalitas Aset Pendidikan Yayasan Al Iman Embungpas Penyerahan Akte Ikrar Wakaf Al Iman Dusun Embungpas Desa Sigerongan

Lingsar – Proses penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bentuk penguatan legalitas aset pendidikan kembali dilaksanakan di Kecamatan Lingsar. Pewakif Ahmad Tazwir secara resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf kepada para nadzir, yakni H. Ehsan, Busyairi, dan Dedi Sukarno ketiganya merupakan tokoh masyarakat setempat dalam sebuah prosesi yang disaksikan langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Lingsar, Isnarto Mardain Ningrat.

Penyerahan Akta Ikrar Wakaf tersebut mencakup dua bidang tanah yang berlokasi di Dusun Embungpas, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Bidang tanah pertama memiliki Nomor Sertifikat 03348 dengan luas 1.312 meter persegi, sedangkan bidang tanah kedua memiliki Nomor Sertifikat 03349 dengan luas 1.398 meter persegi, selanjutnya tanah wakaf tersebut di peruntukan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan di Yayasan Al Iman Dusun Embungpas.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Yayasan Al Iman Hamidi, beserta sejumlah pihak terkait yang memberikan dukungan terhadap proses administrasi dan legalisasi aset wakaf tersebut.

PPAIW Kecamatan Lingsar, Isnarto Mardain Ningrat, menyampaikan bahwa penyerahan Akta Ikrar Wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan.

“Akta Ikrar Wakaf menjadi dokumen penting yang memberikan perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf, sehingga pemanfaatannya dapat terus berlangsung untuk kepentingan umat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Diketahui, di atas kedua bidang tanah yang diwakafkan tersebut telah berdiri bangunan pendidikan milik Yayasan Al Iman yang selama ini digunakan sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat Dusun Embungpas dan sekitarnya.

Dengan selesainya proses penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini, diharapkan keberadaan aset wakaf yang digunakan untuk kegiatan pendidikan tersebut semakin memiliki kepastian hukum serta dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Ditempat yang sama H. Ehsan selaku Nadzir menyampaikan terimakasih atas terlaksananya pelaksanaan Ikram Wakaf hari ini dan kami merasa sangat terfasilitasi atas kegiatan ini.(Tqn)