Komitmen Pelayanan Langsung, PPAIW Lingsar Serahkan Akte Ikrar Wakaf di Rumah Warga

Saepul Hak Berita Terbaru 13 April 2026 21 kali Komitmen Pelayanan Langsung, PPAIW Lingsar Serahkan Akte Ikrar Wakaf di Rumah Warga Isnarto Mardain Ningrat di dampingi Pewakif saat menyerahkan Akte Ikrar Wakaf di Desa Batu Kumbung Lingsar

Lombok Barat – Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Lingsar terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Pada Senin, 13 April 2026, dilakukan penyerahan Akte Ikrar Wakaf (AIW) secara langsung di kediaman warga di Desa Batu Kumbung.

Penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan oleh PPAIW Kecamatan Lingsar, Isnarto Mardain Ningrat, kepada Fatwati selaku Nazir (pengelola wakaf). Prosesi ini disaksikan langsung oleh H. M. Asrorudin HS sebagai Pewakif (pemberi wakaf), serta dua orang saksi, yakni Zulkifli dan Sapiin.

Isnarto Mardain Ningrat menjelaskan bahwa penyerahan yang dilakukan di rumah warga ini merupakan bentuk fasilitasi negara dalam memastikan masyarakat mendapatkan hak pelayanan yang mudah dan cepat.

"Penyerahan di rumah warga seperti hari ini adalah bentuk komitmen kami untuk memfasilitasi masyarakat. Kami ingin kerja-kerja kami dirasakan manfaatnya secara langsung tanpa menyulitkan warga," ungkap pria yang akrab disapa Isnarto tersebut.

Adapun objek yang diwakafkan oleh H. M. Asrorudin HS adalah sebidang tanah dengan luas mencapai 4.081 m². Dengan terbitnya Akte Ikrar Wakaf ini, maka status tanah tersebut telah memiliki legalitas hukum yang kuat sesuai dengan peruntukan wakafnya.

Langkah proaktif dari PPAIW Kecamatan Lingsar ini diharapkan dapat menjadi contoh model pelayanan publik yang humanis, di mana petugas hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan administrasi keagamaan dan pertanahan berjalan dengan lancar.