3.000 Ha Hutan Sesaot Diusulkan Jadi Hutan Lindung, 3 Kades Dikumpulkan
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal Mengumpulkan Tiga Kepala Desa, Yaitu Kepala Desa Pakuan, Buwun Sejati, dan Sesaot di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Membahas Alih Status Kawasan Hutan Sesaot dari Hutan Konservasi Menjadi Hutan Lindung, Selasa (01/09).
Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengumpulkan tiga kepala desa, yaitu Kepala Desa Pakuan, Buwun Sejati, dan Sesaot di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Pertemuan ini digelar untuk membahas alih status kawasan Hutan Sesaot dari hutan konservasi menjadi hutan lindung.
Peralihan status tersebut dilakukan agar masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) memiliki legalitas untuk memanfaatkan sumber daya hutan Sesaot.
"Jadi kawasan Hutan Sesaot ini kan kawasan hutan yang sudah puluhan tahun diupayakan dari hutan konservasi menjadi hutan lindung sebagian," ujar Iqbal saat berkunjung ke kawasan Hutan Sesaot, Selasa (1/9/2026).
Iqbal menjelaskan, alih status kawasan ini membutuhkan mekanisme khusus agar luas kawasan tidak berkurang dari yang sudah diusulkan oleh Gapoktan dan masyarakat di 3 desa tersebut.
"Dulu selalu ada (aturan) tempatan itu harus ditukar gulingkan, tidak boleh berkurang. Kita sudah konsolidasikan hutan itu dan kita sudah mendapatkan kompensasinya, sehingga dalam waktu dekat sudah kita usulkan. Ini sudah proses akhir, segera menjadi hutan lindung," jelasnya.
Dengan perubahan status menjadi hutan lindung, Iqbal berujar, akses masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan menjadi terbuka.
"Karena ini hutan lindung, ada bagian tertentu yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebetulnya lebih ke pemanfaatannya, bukan konversinya. Kalau dulu kan masyarakat memanfaatkan di dalam itu illegal. Nah, dengan hutan lindung, mereka boleh memanfaatkan hutan itu sejauh tidak menebang pohon," tambah Iqbal.
Terkait regulasi dan batas wilayah, Pemprov NTB terus berkordinasi intensif dengan pemerintah pusat. Dia berjanji akan menemui Kementerian Kehutanan untuk membahas peralihan status kawasan tersebut.
"Ini hanya tinggal proses akhirnya saja. Ini lebih kepada regulasinya sebenarnya, regulasi dan status hutan dari hutan konservasi jadi hutan lindung," terangnya.
Iqbal menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara masyarakat dan pihak kehutanan untuk menegakkan aturan yang berlaku. Selama ini kata dia, ada perbedaan pandangan Gapoktan dan Kehutanan.
"Jadi UU harus ditegakkan, dan sudah ada kesepakatan dari hutan konservasi ke hutan lindung. Hutan yang tidak dikonversi itu wilayah pertahanan, zona merah tidak boleh disentuh, itu sudah sepakat," katanya.
Dia pun meminta agar ketiga kepala desa akan menyusun awig-awig bagaimana mengamankan zona merah agar tidak disentuh sebagai bentuk komitmen bersama menjaga hutan Sesaot.
Kepala Desa Buwun Sejati, Muhidin, menyampaikan bahwa proses pengajuan Hutan Kemasyarakatan (HKm) mencakup area sekitar 3.000 hektare yang dibagi untuk tiga desa Buwun Sejati, Pakuan, dan Sesaot. Proses pengelolaan HKm itu telah dibagi berdasarkan data dari Gapoktan.
"Itu yang akan diproses untuk HKm-nya, luasan sekitar 3.000 hektare untuk tiga desa. Sudah ada bagiannya, tapi belum dilegalkan karena masih dalam proses," ungkap Muhidin.
Sementara itu, Ketua Gapoktan Sekawan Sejati, Rusmayadi, memaparkan rincian pembagian wilayah berdasarkan data acuan awal tahun 2017, sekitar 800 hektare untuk Desa Pakuan, Desa Sesaot mendapat 1.000 hektare, dan Buwun Sejati mendapat 1.000 hektare.
"Itu kan dibagi jadi tiga," jelas Rusmayadi.
Ia menambahkan, mengenai pembagian total lahan yang sempat dibicarakan mencapai 3.000 hektare, sempat ada ruang diskusi dengan pihak pemerintah. Namun, hingga kini belum ada titik temu.
"Kalau yang dibicarakan tadi tentang 3.000 hektare itu terjadi perdebatan dengan pihak pemerintah. Tapi kita oke, bijak juga, dengan catatan sama-sama mengakui mana batas limit yang dimaksud oleh pihak KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) pemerintah, supaya jangan jadi gejolak lagi di bawah. Itu yang kita khawatirkan," paparnya.
Untuk mencegah konflik dan kerusakan hutan di area konservasi yang tersisa, para pihak sepakat menyusun aturan adat lokal atau awig-awig.
"Sebagian tetap konservasi, sebagian jadi hutan lindung. Karena persoalan itu muncul akibat keterlanjuran yang tidak bisa kita hindari, kami punya inisiatif membentuk istilah zona merah," kata Rusmayadi.
Zona merah ini disepakati oleh tiga kepala desa sebagai kawasan mutlak yang tidak boleh diganggu gugat. Zona merah itu sekarang menjadi satu kesepakatan bersama tiga kepala desa.
"Tidak ada tawar-menawar bahwa di situ tidak boleh. Nah, itu yang kita mau duduk sama pemerintah dulu, menentukan di mana titik koordinat zona merah itu," urainya.
Rusmayadi menjelaskan, pendekatan sosial dan mental para pengelola hutan kini diutamakan ketimbang penindakan hukum secara represif yang selama ini kurang efektif.
"Yang kita anggap zona merah ini sudah di luar kawasan. Tapi, kenyataan masyarakat tetap masuk diam-diam. Nah, ini yang kita jaga, caranya ya itu tadi, kita sentuh melalui pendekatan sosial," pungkasnya.
